Edukasi tentang Pemilihan Kosmetik Aman melalui Pengenalan Cara Uji Kualitatif Hidrokuinon pada Produk Skincare pada Siswi SMK Muhammadiyah Lebaksiu Tegal

Authors

  • Susiyarti Susiyarti Politeknik Harapan Bersama, Tegal, Indonesia
  • Rizki Febriyanti Politeknik Harapan Bersama, Tegal, Indonesia
  • Muladi Putra Mahardika Politeknik Harapan Bersama, Tegal, Indonesia
  • Aldi Budi Riyanta Politeknik Harapan Bersama, Tegal, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47859/wuj.v6i1.334

Keywords:

Edukasi, Kosmetik aman, Hidrokuinon

Abstract

Latar belakang: Perilaku remaja di Indonesia mengalami perubahan seiring dengan perubahan zaman. Masyarakat di Indonesia terutama para remaja putri sekarang lebih mempercayai produk perawatan kulit ataupun skincare yang memberi janji wajah berubah semakin putih bersih untuk tampilan yang lebih menarik. Produk skincare yang digunakan oleh para remaja saat ini, lebih banyak mengandung hidrokuinon dan merkuri. Hidrokuinon dan merkuri merupakan zat yang telah dilarang digunakan dalam kosmetik. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah meningkatkan pengetahuan kesehatan kulit siswi SMK Muhammadiyah Lebaksiu dengan pemahaman tentang pemilihan kosmetik yang aman. Metode yang digunakan adalah 1) penyuluhan 2) sosialisasi bahaya merkuri dan hidrokuinon 3) praktek uji kualitatif kandungan hidrokuinon. Hasil peserta kegiatan pengabdian masyarakat diikuti oleh 84 siswi. Hasil menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan yang baik dilihat dari nilai rata-rata pre test peserta sebesar 66,07% dengan kategori cukup. Setelah dilakukan penyuluhan didapatkan nilai rata-rata post test 94,28% termasuk dalam kategori baik. Simpulan: Diharapkan dari kegiatan penyuluhan ini peserta akan lebih selektif dalam memilih dan menggunakan skincare demi kesehatan kulit.

 

References

Agustin, R, Oktaviantari, D.E, F. . (2021). Identifikasi Hidrokuinon dalam Sabun Pemutih Pembersih Wajah di Tiga Klinik Kecantikan dengan Metode Kromatrografi Lapis Tipis dan Spektrofotometri Uv-Vis.Jurnal Analis Farmasi, 6, 95–101.

Azmi, U. (2019). Dampak Korean Wave (HALLYU) terhadap Perilaku Konsumen Pada Mahasiswa STIE Nobel Indonesia Makassar, (Doctoral Disertation)

BPOM. (2015). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, BPOM RI, Jakarta.

BPOM. (2019). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik BPOM RI, Jakarta.

BPOM. (2022). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Haryanti, R. (2017). Krim Pemutih Wajah dan Keamanannya. Farmasetika.Com (Online), 2(3), 5. https://doi.org/10.24198/farmasetika.v2i3.15888

Indriaty, S., Hidayati, N. R., & Bachtiar, A. (2018). Bahaya Kosmetika Pemutih yang Mengandung Merkuri dan Hidroquinon serta Pelatihan Pengecekan Registrasi Kosmetika di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon. Jurnal Surya Masyarakat, 1(1), 8. https://doi.org/10.26714/jsm.1.1.2018.8-11

Jefri Hamzah, L. O. M., Agis, A., & Baharuddin, H. (2020). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Memproduksi dan Memperdagangkan Kosmetik Ilegal Berbahaya: Studi Polres Pelabuhan. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 59–81. https://doi.org/10.52103/jlt.v1i1.45

Primadiamanti, A., Feladita, N., & Juliana, R. (2019). Determination Of Hydroquinon Whitening Whitening in Cream in Lorong King, Pasar Tengah City, Bandar Lampung City Using UV-Vis Spectrofotometry UV-Vis Method. Jurnal Analis Farmasi, 4(1), 10–16.

Rubiyati, Setiawan, A. (2016). Terhadap Perkembangan Fetus Mencit ( Mus Musculus L .) Swiss. Jurnal Akademika Baiturrahim, 5(1), 1–13.

SIBORO, C. P. (2018). Identifikasi Hidrokuinon Pada Krim Pemutih Wajah Bermerek X Yang Dijual Di Media Online Dengan Metode Kromatografi Lapis Tipis, KTI Poltekkes Kemenkes Medan

Susantri, Y., Tgk Meurandeh Lr Keuchik Daud, J., Imarah, D., Besar, A., & Walny Rahayu, S. (2018). Pencantuman Informasi Pada Label Produk Kosmetik oleh Pelaku Usaha Dikaitkan dengan Hak Konsumen Inclusion Of Informationn On Cosmetic Products Label By The Business Actor Associated The Consumer Rights. Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 2(1), 23111.

Tampubolon, W. S. (2018). Peranan Dan Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Terkait Kasus Albothyl Menurut Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(1), 69–78. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i1.266

Wardani, E. K., & Hartono, K. (2020). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetik. The Juridicial Review of Consumer Law Protection Against Cosmetics. Prosiding KONFERENSI ILMIAH MAHASISWA UNISSULA (KIMU) 3, 8, 184–198.

Downloads

Published

2024-06-30