PERBANDINGAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN TENAGA KERJA REKAM MEDIS MENGGUNAKAN METODE WISN DAN ABK KESEHATAN RS BHIRAWA BHAKTI MALANG
DOI:
https://doi.org/10.47859/bhpj.v4i1.219Keywords:
ABK-Kes, Kebutuhan Tenaga Kerja, Metode WISN, Rekam MedisAbstract
Latar belakang : Setiap orang yang mempunyai komitmen dalam bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui Pendidikan bidang kesehatan adalah tenaga kesehatan untuk jenis orang tertentu yang perlu diberi wewenang untuk melakukan pekerjaan kesehatan. Pada pembagian tugas pokok masih terdapat ketidakseimbangan karena seluruh petugas yang tidak memandang dari lulusan apapun melakukan tugas rangkap.
Metode : Metode yang dapat digunakan untuk melakukan perhitungan jumlah tenaga berdasarkan kebutuhan adalah WISN dan ABK-Kes ini metode terbaru yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan SDMK fasilitas kesehatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Tujuan dari perhitungan dengan menggunakan metode WISN dan ABK-Kes yaitu mengetahui kebutuhan tenaga kerja yang mana lebih efisien untuk digunakan di suatu fasilitas kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan desain studi deskriptif. Subjek penelitian ini adalah seluruh tenaga kerja pada Instalasi Rekam Medis.
Hasil : Hasil penelitian adalah pada RS Bhirawa Bhakti ada 10 tenaga kerja yang terbagi menjadi dua bagian yaitu Rekam Medis dibagian depan yang bertugas melayani pasien dan rekam medis bagian belakang yang bertugas mengkoding dan indexing.
Simpulan : Berdasarkan hasil penelitian, solusi yang diusulkan adalah diharapkan RS Bhirawa Bhakti menambah jumlah tenaga kerja rekam medis sesuai dengan hasil perhitungan ABK-Kes karena lebih terstandar dan ideal.
References
Chrismawanti, M. (2020). Tinjauan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Di Rekam Medis Berdasarkan Metode Analisis Beban Kerja Kesehatan (Abk-Kes) Di Rumah Sakit Umum Darmayu Ponorogo. Jurnal Delima Harapan, 7(1), 48-57.
Elisanti, A. D. and Ardianto, E. T. (2020) Dasar-Dasar Metodelogi Penelitian Kuantitatif Bidang Kesehatan. Polije Press.
Febriyani, F. (2021). ANALISIS KEBUTUHAN TENAGA REKAM MEDIS DENGAN METODE WISN DAN ABK-KES DI PUSKESMAS GAPURA KABUPATEN SUMENEP (Doctoral dissertation, STIKes Ngudia Husada Madura).
Handoko, 2008. Manajemen Personalia dan Sumberdaya Manusia edisi kedua. Yogyakarta: Penerbit BPFE
Indonesia, KEPMENKES RI, 2004, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:81/MENKES/SK/I/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit, Jakarta.
Karimah, R. N., & Nurmawati, I. (2016). Perancangan Berkas Rekam Medis Kedokteran Gigi di Klinik Sakinah Kabupaten Jember. In Prosiding Seminar Hasil Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Dana BOPTN Tahun 2016.
Kemenkes RI. Keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor hk.01.07/menkes/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian, 2019 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) § (2020).
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.81/MenKes/SK/I/2004 Tentang Tenaga Kesehatan. Jakarta:Pemerintah. 2004
Kementerian Kesehatan RI. 2015. Sekretariat Jenderal. Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun Rencana Strategis Kementerian Kesehatan. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 312 tahun 2020. International Journal of Hypertension, 1(1), 1–171. http://etd.eprints.ums.ac.id/14871/%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.cell.2017.12.025%0Ahttp://www.depkes.go.id/resources/download/info-terkini/hasil-riskesdas-2018.pdf%0Ahttp://www.who.int/about/licensing/%0Ahttp://jukeunila.com/wp-content/uploads/2016/12/Dea-Nur
Menteri Negara Pedayagunaan. (2014). Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai. Paper Knowledge. Towardd a Medis History of Documents, 7 (2), 107-115.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015. Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan. 13 April 2015. Jakarta.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019. Pusat Kesehatan Masyarakat. 16 Januari 2019. Jakarta.
Peraturan Menteri Kesehatan RI (2013) ‘Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis’. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, pp.1-18.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 43 tahun 2019. (2019). Peraturan Menteru Kesehatan RI No 43 tahun 2019 tentang Puskesmas. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas, Nomor 65(879), 2004-2006
Republik Indonesia. (2011). Keputusan Presiden Republik Indonesi Nomor 68 Tahun 2011. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2011, 30(2), 83.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014. Tenaga Kesehatan. 17 Oktober 2014. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298. Jakarta.
Wulandari, I., & Indahsari, F. (2021). Tinjauan Kebutuhan Tenaga Kerja Petugas Rekam Medis Berdasarkan Metode Workload Indicator of Staffing Needs (WISN) di Klinik Rawat Inap Ramdani Husada. Jurnal Surya Medika (JSM), 6(2), 201-209.Karimah, 2016